PT PLN (Persero) telah menyediakan layanan pengisian token listrik prabayar yang dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku. Langkah ini dapat membantu pelanggan PLN agar tidak perlu membayar tagihan listrik bulanan.
Untuk mengisi pulsa listrik, detikers dapat membelinya sesuai nominal yang diinginkan, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 10.000.000. Namun, perlu diingat bahwa angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh.
Lantas, 1 kWh berapa rupiah? Simak rinciannya serta tarif listrik per kWh terbaru 2024 dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kWh Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya
Dilansir laman resmi PLN, tarif listrik per kWh dapat berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggan, barik dari sektor rumah tangga atau industri. Tarif listrik juga diatur berdasarkan kategori pelanggan dan jumlah pemakaian listrik.
Oh ya, tarif listrik juga bisa berubah dari waktu ke waktu sesuai kebijakan PLN dan pemerintah. Saat ini, PLN telah membuat rincian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi yang terbagi menjadi 13 golongan.
Nah, ke-13 golongan tersebut memiliki tarif listrik per kWh yang berbeda-beda. Sampai Agustus 2024, patokan tarif listrik 1 kWh berapa rupiah untuk pelanggan non subsidi yaitu:
Selain mengacu pada tarif listrik, terdapat aspek lain yang menjadi komponen dasar perhitungan, yakni pajak penerangan jalan (PPJ) yang jumlahnya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat. Untuk kisaran besaran PJJ antara 3-10%.
Agar tidak bingung, simak contoh simulasinya di bawah ini:
Budi tinggal di Jakarta dan ingin membeli pulsa listrik sebesar Rp 100.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta sebesar 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Besaran token yang didapat:(Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.444,70 = 67,14 kWh
Jadi, dengan membeli pulsa listrik sebesar Rp 100.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA non subsidi di Jakarta, maka daya listrik yang didapat oleh Budi sebesar 67,14 kWh.
Tarif Listrik per kWh Agustus 2024 Tidak Berubah
Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal III 2024 atau Juli-September tidak mengalami perubahan. Dengan begitu, tarif listrik untuk kuartal III 2024 tetap sama dengan kuartal II atau yang berlaku pada April-Juni.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dilansir situs Kementerian ESDM.
Demikian penjelasan mengenai 1 kWh berapa rupiah serta rincian tarif listrik per kWh terbaru Agustus 2024. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
1 juta dollar berapa rupiah yaitu Rp 15.664.930.000